Mantan Kepala Dinkes Payakumbuh Dituntut 1 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Dinkes Payakumbuh Dituntut 1 Tahun Penjara

    PADANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Senin (11/7) di Pengadilan Negeri Padang.

    “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, denda Rp.50 juta dan subsider tiga bulan penjara, ” kata JPU Ikhwan bersama tim saat membacakan amar tuntutannya.

    Selain itu, JPU juga menyebutkan kalau terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.195 juta, subsider 6 bulan penjara.

    JPU berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, mengajukan nota pembelaan. Kemudian, Sidang yang diketuai hakim Juandra menunda sidang hingga 18 Juli mendatang.

    Diketahui, Kejari Payakumbuh menetapkan Kadinkes Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

    Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Payakumbuh ini sebelumya sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemko Payakumbuh. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Siswa Latja Diktukba Polri.TA 2022...

    Artikel Berikutnya

    Kawanan Jambret Diciduk Polres Payakumbuh

    Berita terkait

    Rekomendasi

    110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu
    Gubernur Mahyeldi Bangga, Pesannya Ditindaklanjuti Serius Pemko Payakumbuh
    Kasad Hadiri Indonesia Open Military Style Drum Corps Competition Panglima TNI Cup 2024

    Ikuti Kami